Cara dan manfaat bayar pajak kendaraan via online



Jakarta (ANTARA) – Membayar pajak kendaraan kini kian cepat dan mudah berkat hadirnya layanan online yang dinaungi oleh pemerintah.

Setiap masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikelola secara langsung oleh setiap Bapenda Provinsi.

Pembayaran pajak juga lebih fleksibel berkat tersedianya layanan mobile banking dari sejumlah bank sehingga masyarakat bisa menunaikan kewajibannya hanya dengan menyentuh layar ponsel.

Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Download aplikasi “SIGNAL” di play store (androind) atau app store (iOS).

2. Buka aplikasi dan geser ke kanan klik “Lanjut ke Beranda” kemudian izinkan aplikasi untuk mengakses lokasi Anda.

3. Lalu buka profil yang berada di sudut kanan bawah dan klik “Daftar Disini” untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan NIK e-KTP, nama, alamat email aktif, nomor telepon dan kata sandi.

5. Setelah itu, cek kembali untuk memastikan bahwa data sudah benar dan centang untuk menyetujui persyaratan lalu klik “Lanjut”.

6. Kemudian anda akan diperintahkan untuk melakukan selfie dengan foto e-KTP, pastikan pencahayaan bagus untuk dapat mendeteksi gambar Anda.

7. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan.

8. Apabila sudah terdaftar, Anda dapat melakukan verifikasi melalui email dengan membuka email yang Anda daftarkan => lanjutkan untuk verifikasi.

9. Masuk kembali ke aplikasi “Signal” => “menu utama” => “Tambah Kendaraan Bermotor“.

10. Pilih pemilik kendaraan sendiri atau satu KK => “masukkan NKRB (Nomor registrasi kendaraan bermotor)” => “masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan“.

11. Selanjutnya Anda pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” yang berada di posisi tengah bawah.

12. Masukkan NKRB atau nomor registrasi kendaraan Anda, klik “Lanjutkan”.

13. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar dari surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

14. Kemudian akan muncul pilihan “Metode Pembayaran” lalu pilih sesuai keinginan Anda dan tunggu hingga muncul “Kode Bayar” lalu klik “Lanjut”.

15. Lakukan pembayaran pajak dan simpan buktinya.

16. Apabila proses pembayaran sudah dilakukan Anda dapat mengecek status transaksi di Aplikasi Signal dan klik “Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP” => “unduh e-TBPKP dan e-Pengesahan“.

17. Pajak kendaraan Anda sudah berhasil dibayarkan.

 

Pembayaran melalui Livin by Mandiri

1. Buka aplikasi Livin by Mandiri di HP Anda.

2. Login dengan memasukkan ussername dan password.

3. Kemudian pada beranda klik “Bayar”.

4. Setelah itu, pada kolom pencarian ketik “Samsat” dan pilih sesuai yang Anda butuhkan.

5. Lalu terdapat kolom “Kode Bayar” yang telah Anda peroleh dari aplikasi e-samsat dan klik “Lanjut”.

6. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, pilih “Rekening Sumber” => “Lanjutkan”.

7. Cek untuk mengkonfirmasi terkait “Total Tagihan” pembayaran pajak Anda.

8. Masukkan PIN Anda dan tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi “Berhasil”.

9. Download dan simpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.

 

Manfaat membayar pajak kendaraan via online

​​​​​​​


1. Pemilik kendaraan tidak perlu ke kantor SAMSAT untuk mengurus pajak.

2. Dapat melakukan pembayaran dimana saja sesuai keinginan dan cenderung lebih efisien.

3. Memberikan jaminan pertahanan dan keamanan dalam bentuk fasilitas sosial yang memadai.

4. Meminimalisir kontak fisik agar terhindar dari risiko terpapar penyakit dan konflik.

5. Dapat menghindari keterlambatan denda.

6. Sistem keamanan yang kuat dalam melindungi data-data dan keuangan, sehingga dapat mencegah dari informasi ilegal.

7. Mendapatkan banyak informasi data yang lengkap dan terbaru.

Baca juga: Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

Baca juga: Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link