Pemkab Tabanan Bongkar Isu Hoaks: Tidak Ada Penyimpangan Sewa Rumah Dinas

TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (20/08/2024), Sekretaris Daerah Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si, memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyewaan rumah pribadi yang selama ini menjadi perbincangan publik. “Kami memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama kami,” tegas Susila. Pernyataan ini dipertegas oleh Inspektur Pemerintah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si, yang menekankan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan tidak adanya pelanggaran dalam proses tersebut.


Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si, dengan lantang menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil terkait penyewaan rumah pribadi tersebut telah sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap kebijakan kami. Tidak ada penyimpangan dalam penyewaan rumah pribadi ini,” ujar Susila dengan penuh keyakinan.
Pernyataan ini tidak hanya disampaikan sebagai bentuk klarifikasi, tetapi juga sebagai langkah konkret Pemkab Tabanan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip good governance. Susila menambahkan bahwa Pemkab Tabanan tidak akan segan-segan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dan akan diterapkan, demi menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.


Dalam mendukung pernyataan Sekda, Inspektur Pemkab Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si, turut memberikan penegasan bahwa proses penyewaan rumah pribadi yang sempat menjadi sorotan telah ditangani dengan seksama oleh pihak yang berwenang. “Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyewaan rumah tersebut. Kami pastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui proses yang sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ngurah Supanji.


Ngurah Supanji, yang dikenal dengan panggilan akrabnya, menjelaskan lebih lanjut bahwa Pemkab Tabanan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu diawasi secara ketat. “Kami siap untuk diaudit kapan saja. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan juga kepada negara,” tegasnya.


Isu penyewaan rumah pribadi ini mencuat di tahun 2023 dan sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Tabanan, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Pemkab Tabanan menyadari bahwa di era digital seperti sekarang, penyebaran informasi yang tidak akurat bisa dengan cepat menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, Susila mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar dan tetap mempercayai informasi yang datang dari sumber resmi.


Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan akan terus berkomitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan-kebijakan yang ada menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. “Kami memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil selalu sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami siap untuk dievaluasi kapan saja,” tegas seorang pejabat tinggi di Pemkab Tabanan yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.


Dengan demikian, Pemkab Tabanan berharap bahwa masyarakat dapat tetap tenang dan percaya bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah daerah didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.