Kiat lengkap membuat sertifikat tanah, termasuk syarat dan biayanya
Bagaimana tahapan dan berapa biayanya? simak selengkapnya pada artikel ini.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Tujuan pendaftaran tanah itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sertifikat ini memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara, karena berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ada dua cara yang bisa Anda dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Anda dapat melakukan pengajuan secara mandiri ataupun mengajukan pembuatan sertifikat tanah via online.
Baca juga: Cara mudah cek sertifikat tanah via online
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat
Cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah
1. Pengajuan Mandiri
- Datang langsung ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen.
- Lalu, Anda akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan sekitar Rp50.000.
- Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi.
- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.
2. Pengajuan Online
- Install aplikasi Sentuh Tanahku.
- Daftarkan akun baru Anda dengan menambahkan username dan password.
- Lakukan aktivasi menggunakan NIK.
- Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap, lalu buat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
- Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
- Anda juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
- Status sertifikat tanah Anda dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Saat ingin membuat sertifikat tanah, pastikan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan kamu menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.
Syarat pembuatan sertifikat tanah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG).
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli.
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Surat Pernyataan tidak sengketa.
Rincian biaya
1. Biaya pengukuran tanah
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
2. Biaya pendaftaran
Pembayaran Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) sebesar Rp50.000
3. Biaya pemeriksaan tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000
4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000.
Baca juga: Pengertian sertifikat tanah beserta fungsinya
Baca juga: Rincian biaya balik nama sertifikat tanah
Baca juga: Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Post Comment