Tak Memiliki izin PBG, gedung PT NMN disegel Satpol PP Deli Serdang

NUSANTARANEWS.co, Medan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang menyegel bangunan gedung PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN) yang berada di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Sumatra Utara, Jumat (11/4/2025).

Pasalnya, bangunan gedung PT NMN tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Deli Serdang, Marjuki MAP.

“Bangunan PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum tersebut disegel karena belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti kantor, gazebo dan fasilitas umum (fasum) lainnya, seperti jalan dan jembatan,” kata Marjuki yang dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).

Setelah tim terpadu memasang segel spanduk berukuran 2×4 meter di dalam pintu masuk PT NMN, dilanjutkan dengan penandatanganan surat penyegelan oleh perwakilan dari PT NMN dan beberapa OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bapenda, Perizinan, serta pihak Kecamatan.

Sebelum melakukan penyegelan, tambahnya, Pemkab Deli Serdang telah menyurati PT NMN pada 2022. Ketika itu, pihak perusahaan menyanggupi akan membuat izin tetapi hingga saat ini belum juga membuat izin PBG.

“Setelah dilakukan penyegelan, pihak perusahaan akan diundang pada Selasa 15 April 2025 melakukan pertemuan bersama Pemkab Deli Serdang. Katanya, pihak perusahaan menyatakan siap untuk mengurus semua perizinannya,” papar Marjuki.

Marjuki juga mengingatkan setiap perusahaan agar melengkapi kelengkapan perizinan dari pemerintah.

Dikatakan Marjuki, Satpol PP Deli Serdang terus berkomitmen untuk mewujudkan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yaitu sehat pelayanan publiknya, sehat masyarakatnya, sehat ekonominya dan sehat lingkungannya, seperti dikutip dari waspada.id, Sabtu (12/4/2025) malam.

(KTS/rel)



Source link

You May Have Missed