Komitmen Berantas Premanisme, Dedi Mulyadi Desak Polisi Tangkap Kades yang Minta THR Rp 165 Juta

banner 400x130

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Tak main-main, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak polisi untuk segera menangkap Kepala Desa [Kades] Klapanunggal, Kabupaten Bogo, Ade Endang Saripudin, karena telah meminta tunjangan hari raya [THR] ke pengusaha sebesar Rp 165 juta.

Dedi menilai tindakan tersebut serupa dengan aksi premanisme dan tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Kapolda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum, mengingat ada instruksi jelas yang melarang aparatur pemerintahan meminta gratifikasi seperti itu.

“ Kalau saya lebih cenderung, ketika di Subang, saya menginstruksikan penangkapan terhaap aksi premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” kata Dedi Mulyadi, di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, di kawasan Komplek Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu [2/4] kemarin.

“ Saya cenderung Kades [Klapanunggal] sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menyebut bahwa bupati setempat memiliki tanggung jawab untuk membina kepala desa, tetapi mengabaikan instruksi gubernur adalah kesalahan serius yang memerlukan tindakan tegas.

Sebelumnya, Kepala DesaKlapanunggal, Ade Endang Saripudin menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

Surat tersebut, yang bertanggal 12 Maret 2025, menyebutkan bahwa dana itu akan digunakan untuk acara halalbihalal, termasuk kebutuhan seperti bingkisan, uang saku, kain sarung, dan konsumsi.

Aksi ini memicu kemarahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai tindakan tersebut tidak jauh berbeda dari praktik premanisme.

Meski Ade Endang telah meminta maaf pada 30 Maret 2025 melalui video yang dirilis Pemkab Bogor, dengan dalih bahwa surat itu hanya imbauan dan akan ditarik kembali, Dedi tetap bersikeras bahwa permintaan maaf tidak cukup.

Ia menyerahkan tanggung jawab pembinaan administratif kepada bupati, namun menegaskan bahwa pengabaian terhadap instruksi gubernur adalah kesalahan serius.

Sementara itu, Pemkab Bogor juga bertindak cepat dengan memanggil Ade dan Camat Klapanunggal, serta memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

[Jagad N]

 



Source link

You May Have Missed