KPK Cegah Yasonna H Laoly ke Luar Negeri
NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terus mengusut pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku. Setelah menetapkan Sekretaris Jenderal [Sekjen] PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM [Menkumham] Yasonna H Laoly.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Jokowi minta semua pihak hormati proses hukum
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. “Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).
Saat disinggung jika dirinya dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, Jokowi hanya menjawab singkat.
“Sudah purnatugas, sudah pensiun,” ucapnya sambal tertawa.
[nug/red]