Harga rokok naik di 2025, rokok ilegal makin diuntungkan?



Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025 sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kekhawatiran ini muncul karena adanya perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal yang semakin lebar.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Data menunjukkan bahwa penjualan rokok ilegal cenderung meningkat setiap kali pemerintah berwacana menaikkan tarif harga jual rokok cukai.

Baca juga: Penjual rokok ilegal dikenai denda tiga kali harga rokok

Hal ini disebabkan oleh perbedaan harga yang mencolok antara produk resmi yang dikenakan cukai dan rokok ilegal yang diperdagangkan tanpa pajak cukai. Kondisi ini memicu kesulitan dalam pengendalian peredaran rokok ilegal di pasar jual.

Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Produk ini biasanya beredar luas di pasar tradisional hingga penjualan daring, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Akibatnya, konsumen dengan daya beli rendah cenderung beralih ke produk ilegal, meskipun kualitas dan keamanannya diragukan.

Selain itu, kenaikan harga jual rokok eceran atau HJE juga berpotensi mempengaruhi para pelaku industri kecil dan menengah. Produsen rokok skala kecil yang tidak mampu bersaing dalam memenuhi kenaikan cukai sering kali menjadi target rekrutmen oleh jaringan rokok ilegal, baik sebagai produsen maupun distributor.

Baca juga: PKJSUI: Naikkan harga rokok 2X lipat guna tekan konsumsi

Beberapa pakar menyatakan bahwa peningkatan harga rokok dianggap tidak efektif untuk menurunkan jumlah konsumen. Mereka berpendapat bahwa kenaikan harga jual eceran atau tarif cukai justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau.

Perpindahan konsumen ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal, tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Namun, upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal terus berjalan melalui operasi gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum, bea cukai, dan pihak berwenang lainnya. Penindakan tegas, disertai edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi produk ilegal, menjadi langkah utama yang diambil untuk mengendalikan permasalahan ini.

Meski begitu, dengan proyeksi kenaikan harga jual eceran di awal tahun 2025, tantangan yang dihadapi dalam memberantas rokok ilegal kemungkinan akan semakin kompleks. Pemerintah diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan regulasi agar tujuan kebijakan ini tercapai tanpa memunculkan dampak negatif yang lebih luas.

Baca juga: Bea Cukai pastikan harga jual eceran rokok naik pada 2025

Baca juga: Kenaikan harga rokok selamatkan kelas menengah bawah Indonesia

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link