UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya
Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Provinsi Banten dengan diberlakukannya kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja sekaligus upaya menjaga daya saing industri di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Kenaikan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang menghasilkan penyesuaian hingga angka Rp2.916.644,90.
Angka ini dihitung berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan UMP, yakni 6,5 persen x Rp177.370,79 = Rp11.525,01. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi seluruh elemen terkait, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendukung perekonomian Banten.
Baca juga: Ini UMP Yogyakarta 2025 naik 6,5 persen, simak penjelasannya
Kenaikan UMS Banten tahun 2025 ini dilaksanakan dengan berlandaskan formula yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan proses penyesuaian upah berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Formula ini dirancang untuk mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi daya saing usaha di tingkat regional dan nasional.
Dengan pendekatan yang berbasis data dan kajian mendalam, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang dibutuhkan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP tertinggi 2025, Jakarta memimpin!
Penetapan kenaikan UMS ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Keputusan ini juga dihasilkan setelah rapat koordinasi tingkat nasional yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi pekerja dengan cara meningkatkan daya beli mereka, sembari tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Semua keputusan terkait kenaikan UMP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 nanti.
Baca juga: Inilah perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK
Baca juga: UMP 2025 naik, segini rincian biaya hidup Kalimantan Selatan
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024