Resmi naik 6,5 persen, segini besaran UMP Kalimantan Selatan 2025
Jakarta (ANTARA) – Kenaikkan UMP menjadi 6,5 persen telah diresmikan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini berlaku rata di berbagai provinsi, salah satunya Kalimantan Selatan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh kalangan pekerja di akhir tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp3.496.194. Kenaikan upah bertambah sekitar Rp213.380 dari perbandingan upah di tahun 2024 sebesar Rp3.282.812.
Dengan kenaikan ini, UMP Kalimantan Selatan menjadi urutan ketiga yang tertinggi di Pulau Kalimantan. Sebagai perbandingan, UMP tahun 2025 di Kalimantan Utara memimpin paling tinggi yang ditetapkan sebesar Rp3.580.160, Kalimantan Timur di urutan kedua sebesar Rp3.579.314, Kalimantan Tengah berada urutan keempat sebesar Rp3.473.621, sementara Kalimantan Barat berada di urutan bawah sebesar Rp2.878.285.
Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP tertinggi 2025, Jakarta memimpin!
Dengan penetapan UMP yang baru, pemerintahan Kalsel juga akan segera mengumumkan kebijakan UMK 2025 yang nantinya berlaku di tiap wilayah kota dan kabupatennya. Nilai UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan.
Berdasarkan tinjauan tahun lalu, penetapan kenaikkan UMK 2024 berkisar tiga sampai empat persen, seperti UMK Kotabaru 2024 sebesar Rp 3.420.661 dari Rp3.293.371 dan UMK Tabalong 2024 sebesar Rp3.372.955 dari Rp3.238.555.
Selain UMP dan UMK, terdapat penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi dan kota/kabupaten yang akan diusulkan oleh tiap gubernur.
UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan secara khusus untuk sektor atau bidang usaha tertentu dalam suatu wilayah. Biasanya, UMK berlaku bagi pekerja yang memiliki spesifikasi, tuntutan, dan risiko berbeda atau lebih berat dari sektor lainnya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana nilai UMS provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai UMS kota/kabupaten harus lebih tinggi dari UMK.
Kendati demikian, UMS Kalsel belum berada dalam keputusan final. Namun, para pekerja Kalsel berharap UMS dapat lebih tinggi minimal delapan persen dari UMP 2025.
Harapan tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP Bun) Kabupaten Kotabaru Kalsel, Hasan, bahwa UMS provinsi setidaknya bisa mencapai Rp3.775 884.
Dengan penerapan kenaikan UMP ini, diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan dan strategi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Baca juga: Kemnaker bersurat ke Kemendagri soal provinsi yang belum tetapkan UMP
Baca juga: UMP 2025 naik, segini rincian biaya hidup Kalimantan Selatan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024