UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025



Jakarta (ANTARA) – Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan dalam jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.

Keputusan tersebut dipastikan oleh pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Baca juga: Estimasi biaya hidup Jawa Barat tahun 2025, berdasarkan kenaikan UMP

Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini membuat upah minimum di Sulawesi Selatan naik menjadi Rp3.657.527 dari sebelumnya pada UMP 2024 sebesar Rp3.343.298.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 ini berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diresmikan pada Rabu (4/12/2024).

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait.

Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Baca juga: UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya

Baca juga: Naik 6,5 persen, segini Besaran UMP 2025 Bali

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link