Imigrasi Denpasar serahkan benih padi unggul di Tabanan



Tabanan, Bali (ANTARA) – Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan 615 kilogram benih padi unggul (grade A) kepada para petani di Desa Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, untuk mendukung pemerintah dalam program ketahanan pangan.

“Ketahanan pangan adalah kunci pembangunan yang berkelanjutan,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Tabanan, Bali, Jumat.

Ia berharap petani di Desa Marga dapat meningkatkan hasil panen mereka sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan.

Ridha menambahkan program itu juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus menjadi bagian dari 13 program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Selain itu, pihaknya menyiapkan program tahap kedua bantuan benih padi dengan jumlah yang sama dan direncanakan dilaksanakan pada Januari 2025.

Baca juga: Dinas Pertanian Salurkan Benih 8.750 Ton

“Program ini juga bertujuan mempererat hubungan antara Imigrasi dan masyarakat lokal sebagai mitra dalam pembangunan ekonomi daerah,” katanya.

Di sela memberikan bantuan benih padi, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat desa setempat terkait risiko menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.

Ridha menjelaskan bahwa banyak tawaran bekerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur sering kali menjerumuskan korban ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi. Pastikan semua dokumen dan prosedur sesuai aturan agar terhindar dari risiko menjadi korban eksploitasi,” ucapnya.

Baca juga: Pemkab Gianyar lakukan gerakan tanam 2.700 kg benih padi di Celuk

Ridha menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap WNA yang tinggal atau beraktivitas di desa, terutama dengan keberadaan vila-vila yang disewa wisatawan asing.

Ia mengimbau pemilik penginapan untuk mematuhi kewajiban melaporkan data tamu WNA sesuai dengan Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011.

“Pengawasan keberadaan WNA di wilayah ini bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat setempat untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Perbekel (Kepala) Desa Marga, Rai Darmawan mengungkapkan dukungan penuh terkait pengawasan terhadap WNA dan penguatan ekonomi petani melalui bantuan benih padi.

“Kami mendukung upaya Imigrasi untuk menjadikan Desa Marga sebagai model pengawasan yang efektif, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di desa kami,” ujar Rai Darmawan.

Dengan sinergi yang kuat, Desa Marga diharapkan mampu menjadi contoh penerapan program ketahanan pangan dan pengawasan terpadu yang efektif di Bali.



Source link