UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen, berikut rinciannya
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Keputusan mengenai kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2025 secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Sedangkan kebijakan terkait UMSP Jawa Barat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan upah minimum di berbagai sektor di Jawa Barat, sekaligus memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah rincian dan penjelasannya kenaikan tersebut di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya
Rincian UMP dan UMSP Jawa Barat 2025
Sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP 2025, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12).
Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, jika dihitung berdasarkan formula UMP tahun 2024, menghasilkan tambahan sekitar Rp133.737,18 dari nilai UMP sebelumnya yakni sebesar Rp2.057.495. Dengan demikian, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp2.191.238.
Angka ini berlaku sebagai standar minimum upah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, meskipun daerah dengan biaya hidup lebih tinggi dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih besar dari UMP.
Sementara, terkait UMSP Jawa Barat yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di pemprov.
Dalam kewajiban tersebut, gubernur menetapkan UMSP untuk sektor perkebunan sesuai dengan usulan, yakni mengalami kenaikan sebesar 7 persen karena UMSP wajib berada di atas UMP.
Selain itu, upah minimum untuk sektor perkebunan dan padat karya juga disetujui naik 7 persen, dari Rp2.057.495 pada tahun 2024 menjadi Rp2.201.519 pada tahun 2025.
Baca juga: Wamenaker mengimbau agar sejumlah provinsi segera umumkan UMP 2025
Baca juga: DPRD DKI Jakarta akan awasi penerapan kenaikan UMP 2025
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024