Ini UMP Yogyakarta 2025 naik 6,5 persen, simak penjelasannya
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pemda DIY menerapkan ketetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025. Dalam prosesnya ini melibatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Baca juga: DIY tetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Adapun penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Sekda DIY Beny Suharsono.
Apabila dibandingkan dengan UMP Yogyakarta di 2024, angka UMP tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp138.183,34. Sebagai informasi, UMP DIY tahun 2024 sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61.
Selain UMP, pemerintah DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.
Baca juga: UMP DIY 2020 disepakati Rp1,7 juta
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025. Penetapan ini juga telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY berdasarkan kajian akademis yang mendalam.
DIY menetapkan upah minimum sektoral untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi. Berikut rinciannya:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan:
- Skala besar: Rp2.311.913,65 atau kenaikan sebesar 8,75 persen
- Skala menengah: Rp2.308.724,80
- Skala kecil: Rp2.306.598,91
Pada sektor ini, subsektornya ada hotel dan restoran. Misalnya, untuk hotel dengan skala besar yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi sebesar 38,75 persen atau setara dengan Rp2.311.913,65.
2. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp2.291.717,62 atau kenaikan 7,80 persen
3. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp2.303.410,06 atau kenaikan mencapai 8,35 persen
4. Sektor Konstruksi: Rp2.285.339,93 atau kenaikan 7,50 persen.
Baca juga: Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen
Baca juga: Sultan HB X menetapkan UMP DIY Tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024