Disnaker Bali sebut UMK untuk Sarbagita disidangkan Minggu ini



Denpasar (ANTARA) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ketetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) tahun 2025 disidangkan pada Jumat (13/12).

“Paling telat penetapan 18 Desember, Jumat besok kita sidang,” kata Setiawan usai menyampaikan penetapan UMP Bali di Denpasar, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa kabupaten/kota yang dapat menetapkan UMK hanya Sarbagita atau Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sementara lima kabupaten lainnya mengikuti UMP Bali.

“Di Permenaker kan sudah jelas kabupaten yang tidak bisa menetapkan UMK wajib mengenakan UMP,” ucapnya.

Diketahui kabupaten yang masuk dalam Sarbagita mendapat upah minimum 2024 berbeda-beda, seperti Kabupaten Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp2.913.946, dan Kabupaten Gianyar Rp2.928.712.

Sementara itu sisanya yaitu Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Klungkung setara dengan UMP Bali 2024 yaitu Rp2.813.672.

Baca juga: Bali tetapkan UMP 2025 naik Rp182 ribu dan pekerja wisata Rp239 ribu

Kepala Disnaker Bali mengatakan untuk menentukan UMK 2025 secara amanat pemerintah pusat ada kenaikan 6,5 persen sehingga jika nantinya Dewan Pengupahan menyepakati sesuai aturan maka UMK Badung akan menjadi yang tertinggi yaitu Rp3.534.338.

UMK Denpasar akan menjadi Rp3.298.116, UMK Tabanan Rp3.103.352, dan UMK Gianyar Rp3.119.078, sementara kabupaten lainnya sama dengan UMP Bali yang ditetapkan hari ini yaitu Rp2.996.560.

Setiawan mengatakan selain menghitung UMK 2025, kabupaten/kota tahun ini akan menghitung upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), di mana proses diskusi di dewan pengupahan akan lebih berdinamika di tahap ini.

Provinsi Bali sendiri menetapkan kenaikan pada upah sektoral 8,5 persen dengan sektor terpilih di bidang pariwisata yaitu penyediaan jasa akomodasi dan makan minum.

“Kalau sektoral kembali lagi kesepakatan sektor mana yang akan dapat, karena tiap daerah beda, besarannya perlu kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Kepala Disnaker Bali.

Baca juga: Dewan pengupahan ajukan UMP Bali naik Rp182 ribu ikut arahan Presiden



Source link