OJK Bali perkuat aspek hukum perkreditan BPR untuk mitigasi risiko



Denpasar, Bali (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat aspek hukum perkreditan bank perekonomian rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk memitigasi risiko kredit.

“Fokus dalam aspek hukum perkreditan BPR ini meliputi pemberian kredit dari proses awal hingga pasca-penyaluran kredit,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Denpasar, Bali, Rabu.

Penguatan aspek hukum itu dilakukan melalui pemberian pelatihan kepada sumber daya manusia khususnya segmentasi usaha kecil dan menengah (UKM) BPR di Pulau Dewata.

Adapun aspek hukum perkreditan BPR meliputi prinsip kehati-hatian dalam perkreditan yang mencakup kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit serta profesional dan integritas pejabat BPR di bidang perkreditan.

Dengan penguatan tersebut, SDM di BPR termasuk jajaran direksinya dapat meningkatkan pemahaman aspek hukum sehingga hambatan dan masalah dalam proses perkreditan dapat diminimalkan.

“Pelatihan aspek hukum perkreditan BPR ini sangat penting karena akan mempengaruhi kegiatan utama BPR,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Edi Setiadi menjelaskan pelatihan peningkatan aspek hukum perkreditan bagi BPR merupakan bagian penting mengingat kegiatan usahaya yang beragam.

“Memasuki era digitalisasi tentunya akan menuntut BPR untuk lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya,” kata Edi.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit menekankan aspek hukum merupakan pilar utama dalam operasional BPR, sehingga perlu meningkatkan kemampuan identifikasi, verifikasi dan legalitas agunan kredit.

“Selain itu juga meningkatkan fungsi pelindungan konsumen,” ucap Komplit.

Berdasarkan data OJK, jumlah BPR di Bali mencapai 131 BPR termasuk satu BPR Syariah.

OJK mencatat kinerja BPR di Bali cukup terjaga baik di antaranya dari kecukupan modal (CAR) per Agustus 2024 mencapai 35,26 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode sama 2023 mencapai 31,56 persen.

Sedangkan, risiko likuiditas BPR di Bali pada Agustus 2024 juga terjaga mencapai 14,77 persen atau berada di atas ambang batas 5 persen.

Adapun realisasi kredit secara keseluruhan di Bali pada Agustus 2024 mencapai Rp110,17 triliun atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai Rp102 triliun.

Sedangkan, total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan di Bali mencapai Rp187,72 triliun atau naik 16,19 persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai Rp161,56 triliun.

Baca juga: OJK Bali latih petugas survei literasi keuangan 2025

Baca juga: Menengok layanan pengaduan masyarakat di OJK



Source link