Anggota DPR usul batas operasional kendaraan luar Bali dan ubah pelat



Denpasar (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.

Hal ini disampaikannya di Denpasar, Selasa, menanggapi usulan larangan kendaraan pelat selain DK masuk Bali dan keluhan masyarakat karena banyaknya kendaraan pelat luar Bali beroperasi di jalan bahkan mengangkut wisatawan.

“Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua,” kata dia.

Nyoman Parta tidak mengisyaratkan dukungan terhadap usulan DPRD Bali yang melarang kendaraan pelat luar untuk masuk, menurutnya yang terpenting adalah tertib administrasi.

Setelah mobil tersebut bisa masuk Bali tindakan selanjutnya memastikan pemiliknya mengubah pelat menjadi DK jika beroperasi tiga bulan atau lebih.

Ini karena mereka tidak memberi keuntungan bagi Bali, dimana mereka menggunakan fasilitas jalan bahkan mencari rezeki namun pajaknya lari ke daerah sesuai pelat kendaraan.

Menurut politisi asal Gianyar itu dua usulan ini dapat menjadi solusi kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat dan pekerja lokal.

“Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali,” ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Bali ini melihat dua usulan terkait kepadatan kendaraan pelat luar Bali belakangan relevan tidak hanya menyasar sopir dengan kendaraan bukan pelat DK, melainkan seluruh individu.

Dari pantauannya, tidak hanya di jalan, bahkan showroom mobil di Bali sudah menunjukkan banyaknya kendaraan pelat luar yang dijual.

Ia turut mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan pengemudi dengan kendaraan sewa pelat luar Bali terutama pada angkutan sewa khusus atau ojek online.



Source link