Harta kekayaan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jateng di LHKPN



Jakarta (ANTARA) – Irjen Pol Ribut Hari Wibowo saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, menggantikan Irjen Ahmad Luthfi yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan.

Pelantikan Ribut Hari Wibowo sebagai Kapolda Jawa Tengah dilakukan pada 29 Juli, setelah sebelumnya Ia mengemban tugas sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) pada Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Mutasi dan promosi jabatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1554/VII/KEP/2024, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dengan jabatan barunya ini, Ribut Hari Wibowo mendapatkan kenaikan pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen). Hal ini sekaligus menempatkannya sebagai salah satu perwira termuda yang menduduki posisi Kapolda.

Sebagai salah satu pimpinan dalam institusi kepolisian yang berstatus pejabat negara, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, selaku Kapolda Jawa Tengah, memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyampaian laporan ini merupakan kewajiban kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk akuntabilitas. Hal ini mencerminkan upaya menjaga integritas dan komitmen terhadap tata kelola lembaga negara yang transparan, khususnya dalam bidang hukum, agar bebas dari praktik korupsi.

Baca juga: Brigjen Pol Ribut jadi Kapolda Jateng, Lemkapi nilai sudah tepat

Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen untuk memastikan integritas dalam tugas yang diembannya. Dengan rekam jejak panjang di kepolisian, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo tidak hanya dikenal karena profesionalisme nya, tetapi juga kejujurannya dalam menyampaikan kepemilikan harta.

Berdasarkan data yang tercatat dalam LHKPN, laporan terbaru Irjen Pol Ribut Hari Wibowo diperbarui pada 22 Februari 2024 untuk periode pelaporan tahun 2018. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp7.269.609.821.

Laporan tersebut memuat rincian aset secara menyeluruh, mencakup kepemilikan properti hingga kewajiban berupa hutang yang tercatat sebesar Rp823.622.906. Berikut ini rincian harta kekayaan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menurut laporannya di LHKPN.

A. Tanah dan bangunan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dia laporkan, Ribut Hari Wibowo tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp1.634.649.504 yang tersebar di beberapa daerah, di antaranya:

Baca juga: Kapolda berpamitan ke masyarakat Jateng di peringatan HUT Bhayangkara

  1. Tanah Seluas 3714 m2 di Kota Ngawi, Warisan senilai Rp26.655.100.
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 172 m2/138 m2 di Kota Surabaya, warisan senilai Rp480.820.000.
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/132 m2 di Kota Bandung, Warisan senilai Rp425.726.000.
  4. Tanah Seluas 3650 m2 di Kota Ngawi, Warisan senilai Rp19.255.000.
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 554 m2/294 m2 di Kota Bantul, Warisan senilai Rp797.404.
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/78 m2 di Kota Magetan, Warisan senilai Rp27.396.000.
  7. Tanah Seluas 700 m2 di Kota Salatiga, Hasil sendiri senilai Rp402.000.000.
  8. Tanah Seluas 1200 m2 di Kota Manado, Hasil sendiri senilai Rp200.000.000.
  9. Tanah Seluas 150 m2 di Kota Manado, Hasil sendiri senilai Rp52.000.000.

B. Alat transportasi dan mesin

Harta kekayaan yang dimiliki oleh Ribut Hari Wibowo dalam alat transportasi dan mesin, berupa kendaraan mobil dan motor senilai Rp311.000.000, diantaranya:

  1. Mobil Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp200.000.000.
  2. Mobil Mercedes Benz E230 Sedan Tahun 1985, warisan senilai Rp80.000.000.
  3. Motor Suzuki Skywave Sepeda Motor Tahun 2010, hasil sendiri senilai Rp6.000.000.
  4. Motor Yamaha NMAX tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp25.000.000.

C. Harta bergerak lainnya

Untuk harta bergerak yang dimiliki oleh Ribut Hari Wibowo senilai Rp2.426.100.000.

Baca juga: Kapolda Jateng: Polri harus jaga netralitas dalam pilkada

D. Surat berharga

Sedangkan untuk bagian surat berharga yang dimiliki oleh Ribut Hari Wibowo mencakup senilai Rp1.996.808.380.

E. Kas dan setara kas

Dalam bagian kas dan setara kas memiliki jumlah senilai Rp1.374.674.843.

F. Harta lainnya

Untuk harta lainnya yaitu berkisar senilai Rp350.000.000.

G. Hutang

Serta untuk hutang yang dimiliki oleh Ribut Hari Wibowo mencapai senilai Rp823.622.906.

Berdasarkan rincian dalam laporan LHKPN, total harta kekayaan Ribut Hari Wibowo tercatat sebesar Rp8.093.232.727. Namun, terdapat kewajiban berupa hutang yang harus dilunasi.

Setelah dikurangi jumlah hutang tersebut, nilai kekayaan bersihnya menjadi Rp7.269.609.821 (tujuh miliar dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah).

Baca juga: Brigjen Pol Ribut jadi Kapolda Jateng, Lemkapi nilai sudah tepat

Baca juga: Komjen Ahmad Luthfi: Terima kasih atas loyalitas personel Polda Jateng

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link