Kekayaan Johanis Tanak, Wakil Pimpinan KPK terpilih 2024-2029



Jakarta (ANTARA) – Johanis Tanak kembali terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK untuk periode 2024-2029. Tidak hanya perannya yang menjadi sorotan, harta kekayaannya pun menjadi hal yang ingin diketahui publik.

Sebelum menapaki karir di KPK, Johanis merupakan seorang jaksa senior di Kejaksaan Agung RI mulai tahun 1989. Ia memiliki pengalaman karir bidang hukum yang panjang dan kerap menduduki posisi strategis kejaksaan negeri di berbagai wilayah.

Selain itu, ia pernah menjalankan tugas khusus pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan perwakilan dari Kejaksaan Agung yang bergabung dalam pemberesan BPPN.

Hingga tahun 2019-2024, Johanis mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Pada periode baru saat ini, ia kembali terpilih menjadi jajaran Pimpinan KPK sebagai Wakil Ketua KPK dan telah disetujui oleh DPR RI.

Sebelumnya, saat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK 2024-2029, Johanis menyampaikan bahwa dirinya ingin meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Karena menurutnya, operasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Johanis Tanak siap penuhi panggilan polisi sebagai saksi Firli Bahuri

Pernyataan Johanis pun sempat menimbulkan polemik, namun Setyo Budiyanto, Ketua KPK terpilih, menyatakan bahwa seluruh pimpinan KPK akan tetap mengadakan OTT sebagai strategi mengungkap korupsi.

Harta kekayaan Johanis Tanak Wakil Pimpinan KPK 2024-2029

Sebagai pejabat publik, Johanis melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap lembaga antirasuah.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan oleh Johanis, jumlah harta kekayaan yang ia miliki mencapai Rp11.211.550.499 atau Rp11 miliar.

Laporan terakhirnya disampaikan pada tanggal 26 Februari 2024, periodik 2024, di mana Johanis berstatus menjabat sebagai Wakil Ketua KPK 2019-2024.

Baca juga: Profil Johanis Tanak, yang kembali terpilih jadi pimpinan KPK

Dalam laporannya, harta kekayaannya meliputi berbagai aset yakni memiliki empat tanah dan bangunan dengan total nilai Rp5,9 miliar dan empat unit alat transportasi dan mesin senilai Rp685 juta.

Lalu, harta bergerak yang dimiliki senilai Rp139 juta, kas atau setara kas sejumlah Rp4,4 miliar. Dalam daftar harta kekayaannya, Johanis tidak tercatat memiliki hutang.

Untuk selengkapnya, berikut adalah rincian dari harta kekayaan milik Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK tahun 2024-2029 menurut LHKPN.

1. Tanah dan bangunan Rp5.964.200.000

  • Tanah seluas 224 m2 di Kab/Kota Karawang, hasil sendiri Rp627.200.000
  • Tanah seluas 90 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp630.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 200 m2/314 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp3.500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 171 m2/50 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp1.207.000.000.

Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak ingin OTT ditiadakan karena tak sesuai KUHAP

2. Alat transportasi dan mesin: Rp685.000.000

  • Mobil, Toyota Corolla Sedan tahun 1997, hasil sendiri Rp40.000.000
  • Mobil, Willys Universal CJ 7 tahun 1980, hasil sendiri Rp250.000.000
  • Motor, KTM 350 CC tahun 2013, hasil sendiri Rp100.000.000
  • Mobil, Honda CRZ Sedan tahun 2013, hasil sendiri Rp295.000.000

3. Harta bergerak lainnya: Rp139.000.000

4. Surat berharga: Rp0

5. Kas dan setara kas: Rp4.423.350.499

6. Harta Lainnya Rp0

7. Hutang Rp0

Total harta kekayaan (harta-hutang) Rp11.211.550.499

Baca juga: Johanis Tanak: Sayembara tangkap Harun Masiku patut diapresiasi

Baca juga: KPK tegaskan istilah OTT dimulai dengan penyelidikan bukan tiba-tiba

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link