Pasang baru listrik PLN harus token? ini penjelasannya
Jakarta (ANTARA) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebagai pemasok listrik menyediakan dua jenis layanan listrik, yakni token dan pascabayar.
PLN sebelumnya hanya menerapkan layanan listrik pascabayar atau meteran listrik. Kemudian, PLN menghadirkan layanan prabayar atau token listrik.
Saat ini sudah banyak masyarakat yang beralih menggunakan listrik prabayar atau token listrik. Listrik sistem prabayar menawarkan pelanggan dapat mengelola penggunaan listrik sesuai dengan besaran token listrik yang dibeli terlebih dahulu sesuai kebutuhan.
Baca juga: PLN targetkan penjualan listrik tahun 2025 capai 327,7 TWh
Layanan listrik prabayar atau token listrik ini menawarkan, dimana pelanggan dapat memantau pemakaian listriknya. Token atau pulsa listrik dimasukkan ke dalam kWh Meter khusus yang disebut Meter Prabayar (MPB).
Melalui layar MPB pelanggan dapat mengetahui secara persis dan real time penggunaan listrik di rumah kapan saja. Pelanggan juga dapat mengoptimalkan konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik. Namun, listrik bisa tiba-tiba padam karena kehabisan pulsa token.
Sementara, layanan listrik pascabayar menawarkan pembayaran tagihan listrik setelah pelanggan menggunakannya selama masa waktu tertentu. Pelanggan menggunakan energi listrik dahulu dan membayar belakangan pada bulan berikutnya.
Baca juga: PLN: Digitalisasi layanan tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit
Dengan layanan listrik pascabayar, membebaskan pelanggan menggunakan listrik sepuasnya dan kemudian harus membayar tagihan listrik yang dihitung berdasarkan total penggunaan listrik selama sebulan. Namun, tagihan bisa mahal karena penggunaan yang tidak terkendali.
PLN nantinya akan melakukan penagihan kepada pengguna listrik pascabayar yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Lantas, apakah pasang baru listrik harus token? PLN saat ini masih menyediakan layanan pasang baru listrik dengan sistem prabayar dan pascabayar.
Terkait realisasi penyambungan baru listrik sesuai dengan ketersediaan meterial unit di lokasi setempat. Apabila di lokasi tersedia meterial pascabayar, pengguna dapat menggunakan kWh meter pascabayar.
Namun, apabila unit di lokasi setempat hanya tersedia meterial prabayar atau token, maka akan direalisasikan menggunakan kWh meter prabayar.
Layanan listrik prabayar maupun pascabayar sebenarnya sama dalam hal pemakaian maupun tarif listrik. Namun, perbedaan utamanya hanya pada metode pembayarannya saja.
Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024
Baca juga: Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024