Polda Bali ungkap modus pencurian BBM sopir pikap modifikasi tangki
Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali mengungkap modus pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang sopir mobil pikap I Nyoman Manis (58) dengan memodifikasi tangki bensin untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum dan nelayan.
“Modusnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pikap dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran yang sudah dimodifikasi lalu dimasukkan ke jerigen dan botol yang telah disiapkan untuk dijual kembali,” kata Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat.
Iqbal mengatakan pelaku IMS membeli BBM pertalite dengan harga Rp10.000 per liter lalu menjual. kembali dengan harga Rp11.300 kepada warga sekitar rumahnya dan kepada nelayan-nelayan yang ada di Karangasem.
Dengan harga demikian, pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp5 juta per bulan sejak Mei 2023.
Adapun motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Akibat dari kejahatan pelaku negara dirugikan sekitar Rp36 juta.
Dia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali mendapati pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki mobil pikap dengan Nopol DK8554 TF ke jerigen dan botol di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem pada 21 November 2024.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah mobil pikap warna hitam, BBM pertalite kurang lebih 160 liter, serta belasan barcode.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca juga: Polda Bali tangkap oknum kades terima uang proyek BKK
Baca juga: Polda Bali bongkar modus pelaku pegadaian ilegal di Jembrana