OJK pulihkan data SLIK setelah bank hapus tagih utang umkm
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah penghapusan tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin.
Mahendra menuturkan OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara.
“Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan,” ujarnya.
OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan peminjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
Baca juga: OJK Bali tingkatkan manajemen risiko BPR
“Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya,” ujarnya.
Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Baca juga: OJK ajak OECD lindungi konsumen termasuk risiko finfluencer
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.