Pemkab Bangli siapkan pilkada damai bersama perangkat daerah
“Kami menyamakan persepsi, memonitoring dan mengevaluasi serta memantau bahkan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terkait isu-isu penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bangli,” ujar Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin, di Bangli, Sabtu.
Pada rakor itu sekaligus dilaksanakan sosialisasi kedudukan desa dinas dengan desa adat ditinjau dari aspek yuridis yang bertempat di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli.
“Mari bersama-sama untuk sepakat tingkatkan kehadiran dan partisipasi warga masyarakat terutama warga pemilih dalam pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” ajaknya Made Rentin, PJ Bupati Bangli yang saat ini juga masih menjabat sebagai kepala BPBD Bali.
Adapun narasumber dalam rakor itu yakni, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Putu Eka Sabana Putra dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bali, A. A. Ngurah Jayalantara.
Narasumber dari Kejati Bali tersebut memberikan pemahaman agar Desa Dinas dan Desa Adat tidak melakukan tindak pidana. Mengingat berdasarkan amanat dari Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dan Kejati Bali wajib mengawal dan menjaga Desa.
Apalagi, saat ini di desa adat, sudah mulai banyak membuat pararem (hukum atau aturan adat) untuk mengilhami hukum positif saat ini.