Bupati Bangli dan DPRD bahas Ranperda APBD 2025
Pj bupati Bangli I Made Rentin, mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama para anggota dewan, sehingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 dapat disetujui, demikian siaran pers Diskominfo Bangli, Jumat
Berdasarkan Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini ijinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Ranperda APBD 2025 beserta dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.
Baca juga: Bupati Bangli bersama KPU copot baliho kampanye ilegal
Dari segi tatanan dan peraturan perundang- undangan yang ada, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2025 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2025.
Dengan adanya persetujuan Ranperda APBD 2025 hari ini, merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat Jengah, kerja keras dan kerjasama yang baik antara pihak eksekutif maupun legislatif dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bangli era baru.
Baca juga: Pemkab Bangli terima kunjungan alumni pelatihan kepemimpinan LAN
Fraksi gabungan restorasi raya tetap berharap kepada pemerintah Daerah agar memperhatikan dan mengalokasikan dana aspirasi yang disampaikan ke mereka untuk pertanggung jawabkan ke masyarakat. Dan berharap APBD 2025 ini dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Bangli.
“Kami juga sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terangnya,” katanya.
“Kami mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah dalam upaya dan kerja yang optimal untuk meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan,” terangnya.
Hal ini penting kami sampaikan karena selama ini dana-dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan tertentu. Dengan adanya perbedaan pendapat maka lewat sidang Paripurna ini kami memohon Pimpinan Sidang memberikan ruang atau kesempatan ke anggota DPRD untuk memberikan masukan pandangan atau pendapat secara Individu yang dilindungi oleh UU, sehingga keputusan yang diambil nanti betul-betul menghasilkan keputusan APBD yang sehat transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara politik dan sosial ke masyarakat ujarnya”.