Koster Ingatkan Pelaku Usaha di Bali Agar Mengelola Sampah Dengan Baik

banner 400x130

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menangani masalah sampah di Bali dengan serius. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah ancaman pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha, seperti hotel, restoran, atau pusat perbelanjaan, yang tidak mengelola sampah dengan baik sesuai regulasi yang ada.

“ Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sangsi berupa peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha,” kata Koster, dikutip dari Antara Senin [7/4]

Koster menegaskan, selain dicabut izinnya, Pemprov Bali menjamin pelaku usaha itu akan diumumkan di publik melalui berbagai platform media sosial karena tidak ramah lingkungan dan tidak layak untuk dikunjungi.

Sebut Koster, jika tidak ingin terjadi, maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam dan produk atau minuman kemasan plastik tidak lagi diizinkan pada kegiatan usahanya.

Koster menyarankan mereka menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan, termasuk menerapkan sistem reuse dan reffil untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Koster menekankan, pelaku usaha agar mengoptimalkan pengelolaan sampah organik berbasis sumber seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain serta dapat bekerja sama dengan pihak pengelola TPS3R.

Aturan ini diminta mulai dilaksanakan dan paling lambat 1 Januari 2026 dengan sistem pelaporan dalam membentuk membuat laporan berisi persetujuan dinas lingkungan hidup.

Sebagai gantinya, atas upaya pelaku usaha menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau hijau, seperti mendapat predikat green hotel, green mall, dan green restaurant.

[Sumber: Antara]

 



Source link

You May Have Missed