Diduga lakukan pelanggaran disiplin, Gubsu nonaktifkan 4 pejabat eselon II Pemprov Sumut
NUSANTARANEWS.co, Medan — Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution menonaktifkan (pembebastugasan) 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Beredar informasi bahwa keempat pejabat eselon II tersebut dinonaktifkan karena berdasarkan pemeriksaan sementara Inspektorat Sumut, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sontak kabar tersebut mengejutkan ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Kabar itu menjadi perbincangan hangat. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Gubsu.
Keempat pejabat eselon II yang dikabarkan dinonaktifkan adalah:
1. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar SE MSi
2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi
3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ir Abdul Haris Lubis MSi
4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas S Sitorus SE MPd
Inspektur Daerah, Sumut Sulaiman Harahap SH MSP CGCAE membenarkan terjadinya penonaktifan keempat pejabat eselon II itu terhitung sejak 11 April 2025.
“Iya benar, bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan,” ujarnya menjawab konfirmasi pers lewat saluran telepon, Senin (14/4/2025).
Sulaiman mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya karena terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin berat.
“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya sudah, kita lihat,” ujar Sulaiman.
Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman, jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat. “Itu kan dapat dinonaktifkan,” ujarnya.
Ditanya apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan, Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.
“Kalau ditanya berapa lama (pemeriksaan), ya sudah berjalan,” jelasnya, sambil mengatakan, Ilyas Sitorus saat ini memang sedang dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH).
Salah seorang pejabat eselon II, Harianto Butarbutar, membenarkan telah dibebastugaskan terhitung sejak 11 April 2025.
Harianto mengaku telah menerima surat keputusan pembebastugasan itu yang diteken langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution berdasarkan nota Inspektorat Sumut.
“Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat. Itulah isinya surat itu. Ya dikatakan hasil pemeriksaan SK-nya sudah diterima, per tanggal 11, hari Jumat,” ujar Harianto menjawab konfirmasi wartawan.
Dalam surat itu disebutkan juga bahwa hak-haknya sebagai pejabat eselon II masih berjalan, sambil menunggu pemeriksaan.
Ditanya tanggapannya soal pembebastugasan tersebut, Harianto justru mengaku kebingungan.
“Bingung juga. Saya nggak tahu apa yang mau dilakukan. Katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan, ada yang di-nonjob-kan, ada yang demosi,” jelasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (15/4/2025) pagi.
(KTS/rel)