Proyek Eiger Camp di Kaki Gunung Tangkuban Perahu Disegel Sementara Satpol PP Jabar
NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyegel proyek pembangunan wisata Eiger Camp yang terletak di kaki Gunung Tangkuban Perahu, tepatnya di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Penyegelan ini dilakukan setelah proyek tersebut viral di media sosial karena melakukan pembukaan lahan di lereng gunung, yang diduga melanggar aturan tata ruang dan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.
Proyek ini membuka lahan perkebunan teh di area PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Jawa Barat, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
“Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor,” ujar Supriyono usai menyegel lokasi pada Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Petugas Satpol PP menemukan bahwa di lokasi sudah terpasang tiang pancang, fondasi beton, serta ada aktivitas pemapasan lereng dengan menggunakan alat berat.
Namun, saat penyegelan dilakukan, penanggung jawab proyek tidak berada di tempat, dan terdapat kejanggalan pada dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena barcode-nya tertutup, sehingga keabsahannya masih perlu ditelusuri.
Selain itu, lahan perkebunan teh juga sudah digunduli untuk dijadikan jalan masuk menuju titik lokasi wisata.
“Dari hasil pantauan, pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan fondasi, tetapi pembangunan atap di atas tiang pancang belum selesai,” imbuh Supriyono.
Pembangunan infrastruktur bangunan dan pembuatan akses jalan ini diduga merusak resapan air di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang dapat memicu bencana banjir di Cekungan Bandung
Di sisi lain, pihak Eiger, yang diwakili oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri, mengklaim bahwa proyek tersebut telah memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persetujuan dari berbagai dinas terkait sejak tahun 2021.
Mereka menyatakan bahwa pembangunan hanya memanfaatkan 2% dari total lahan seluas 482.000 m² untuk bangunan permanen, sementara sisanya tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
Meski begitu, proses penyegelan tetap berlangsung sebagai tindakan sementara, dan Gubernur Dedi Mulyadi berencana meneliti ulang proses penerbitan izin tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang.
[Editor: Jagad N]