Untuk Menyokong Perekonomian, Harusnya Tambang Emas Rakyat Dilegalkan
Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn *)
Situasi perekonomian global semakin tidak menentu, hal ini tidak terlepas dari perang Rusia dan Ukraina di susul perang Israel dan Palestina serta ketegangan di wilayah Timur Tengah. Keadaan ini tentu nya mempengaruhi perekonomian global dan dampaknya pasti ada di Indonesia.
Pelemahan global dan tren harga komoditas yang melemah tentu harus kita waspadai karena akan berpotensi mempengaruhi kinerja perekonomian Indonesia.
Ancaman resisi dunia juga semakin mendekat mungkin juga tidak terelakan jika situasi perang terus memanas dan juga telah dapat kita katakan awal dari perang dunia ketiga.
Seiring dengan keadaan perekonomian yang tidak menentu ini hendaknya kita semua dapat saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat untuk dapat mencari solusi jalan keluar, karena Indonesia sebagai negeri yang memiliki Sumber Daya Alam yang besar, tentunya SDA tersebut dapat di andalkan sebagai benteng pendapatan negara.
Terutama SDA emas yang ada di hampir semua pulau-pulau di Indonesia, tetapi saat ini SDA emas selain di kelola Antam juga lebih banyak di kelola oleh perusahaan asing.
Dari dulu hingga saat ini belum ada perhatian pemerintah lewat kementrian SDM untuk memperhatikan tambang-tambang emas yang di kelola oleh kelompok masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat yang mengelola tanpa ijin secara sembunyi sembunyi tetap bekerja karena mereka butuh pekerjaan yang akhirnya para penambang emas liar itu disebut PETI alias penambangan tanpa ijin.
Padahal jika di tilik dengan keadaan perekonomian yang tidak menentu saat ini jika masyarakat yang di sebut penambang liar tersebut jika di legalkan dan di akomodir secara hukum dari pihak kementrian SDM tentunya akan menghasilkan sumber penghasilan yang luar biasa.
Daripada tambang emas tersebut terus menerus dikelola asing dan masyarakat di PETIkan alangkah baiknya dalam keadaan ekonomi yang tidak menentu ini, pemerintah mengeluarkan payung Hukum untuk masyarakat dapat menambang Emas secara berkelompok dan hasilnya wajib menjual kepada PT. Antam bayar pajak ke negara serta wilayah penambangan di lakukan pengawasan dari pihak pemerintah dapat menghindari kerusakan wilayah.
Semoga di Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat memperhatikan dan melegalkan masyarakat di daerah yang memiliki SDA Emas, untuk meningkatkan perekonomian kehidupan mereka dan tidak lagi mengerjakan penambangan emas ilegal tetapi dijadikan tambang emas rakyat dengan aturan hukum yang jelas.
*) Akademisi, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia