UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025



Jakarta (ANTARA) – Papua menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan dalam jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.

Keputusan tersebut dipastikan oleh pengumuman resmi Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 di wilayahnya.

Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen, simak rinciannya

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini membuat upah minimum di Papua naik sebesar Rp261.578 dari sebelumnya.

Dengan demikian, pada 2025, UMP Papua menjadi sebesar Rp4.285.850, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp4.024.270

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

Dalam peraturan itu dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025

Baca juga: Estimasi biaya hidup Jawa Barat tahun 2025, berdasarkan kenaikan UMP

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link