UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 juta



Jakarta (ANTARA) – Lampung menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan dalam jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.

Hal ini dipastikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terbaru.

Penandatanganan SK tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 yang lalu.

Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Baca juga: UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025

Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini membuat upah minimum di Lampung naik sebesar Rp176.572 dari sebelumnya.

Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.069, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.716.497.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

Dalam peraturan itu dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: UMP 2025 naik, Jateng masih jadi yang terendah

Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link