UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen, simak rinciannya
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada 11 Desember, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Penyesuaian UMP ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP serta upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sebelum dilakukan penetapan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 dan 9 Desember 2024. Kenaikan UMP Jawa Tengah berpatokan dalam Permenaker sebesar 6,5 persen.
Baca juga: Naik 6,5 persen, segini Besaran UMP 2025 Bali
Putusan yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 mengenai Undang-undang Cipta Kerja, sekaligus menindaklanjuti terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berikut ini rincian dan penjelasan mengenai kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah.
Rincian kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah
Penetapan mengenai kenaikan tersebut diumumkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya, Semarang.
Keputusan dalam penetapan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Baca juga: Resmi naik 6,5 persen, segini besaran UMP Kalimantan Selatan 2025
Dalam kenaikan yang telah diputuskan bahwa besaran UMP Jawa Tengah 2025 naik menjadi 6,5 persen atau sebesar Rp132.402. Sebelumnya besaran UMP Jawa Tengah yaitu Rp2.036.947 dan setelah mengalami kenaikan menjadi Rp2.169.349.
UMP tersebut dijelaskan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang satu tahun di perusahaan bersangkutan dan hal tersebut harus sesuai pedoman struktur dan skala upah. Hal tersebut memiliki tujuan untuk bisa melindungi pekerja agar mendapatkan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kenaikan ini diharapkan mulai berlaku untuk seluruh perusahaan di Jawa Tengah per 1 Januari 2025. Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten/kota akan menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Penetapan UMK tersebut, menurut Nana, akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024, bersamaan dengan dimulainya pengawasan dan penerapan secara optimal.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen juga didasarkan pada kebijakan yang mengakomodasi aspirasi para pekerja. Penyesuaian ini mempertimbangkan pemerataan UMP dengan memperhatikan tingkat inflasi dan dinamika ekonomi di setiap provinsi.
Sementara terkait peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, karena Permenaker belum merinci kriteria secara spesifik.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025
Baca juga: Estimasi biaya hidup Jawa Barat tahun 2025, berdasarkan kenaikan UMP
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024