Perbandingan PPN di negara ASEAN, Indonesia dan Filipina paling tinggi
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan.
Dengan kebijakan baru tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), sejajar dengan Filipina yang juga menerapkan tarif yang sama.
Hal ini menjadikan Indonesia dan Filipina sebagai dua negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, sementara negara-negara lain di kawasan ini masih mengenakan tarif yang lebih rendah.
Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia.
Ia menyebutkan, negara-negara seperti Brasil menerapkan tarif PPN sebesar 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, dan India 18 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, tarif tersebut masih tergolong moderat.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki tarif PPN yang sangat tinggi dibandingkan dengan beberapa negara lain di dunia.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan negara-negara di luar kawasan, tarif PPN Indonesia masih lebih relatif rendah.
Beberapa negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India telah memberlakukan tarif PPN yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen.
Dapat diketahui, di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang besar terhadap penerimaan negara. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diberlakukan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan hunian yang dikonsumsi kalangan berpenghasilan tinggi.
Kedua pajak ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki peran penting dalam mengatur konsumsi serta mendukung pemerataan ekonomi. PPN dan PPnBM memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara dan mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.
Daftar tarif PPN di negara ASEAN
1. Filipina: 12 persen
2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
3. Kamboja: 10 persen
4. Laos: 10 persen
5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
7. Singapura: 9 persen
8. Thailand: 7 persen
9. Myanmar: 5 persen
10. Brunei: 0 persen
11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor
Dengan demikian, pada 2025 tarif PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12 persen, menjadikannya yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina. Kenaikan ini menempatkan Indonesia pada posisi dengan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Namun, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perbandingan dengan negara-negara di kawasan ASEAN guna memahami posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional.
Baca juga: Legislator nilai PPN sekolah internasional perlu dikaji mendalam
Baca juga: Daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025
Baca juga: Banjir rob 40 cm rendam halaman Kantor PPN Tanjungpandan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024