Penggiat UMKM Risdiana Wiryatni: Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Akan Memukul UMKM
NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Pemerintah menaikkan PPN 12 persen berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, mengingat kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah saat ini yang belum baik-baik saja.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, akan berpengaruh ke berbagai sektor ekonomi, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM]. Kenaikan PPN 12 persen, semakin memukul UMKM, dan dikhawatirkan akan membuatnya tutup usaha dan terjadi PHK besar-besaran.
Penggiat UMKM Risdiana Wiryatni mengatakan, dampak dari kenaikan PPN 12 persen, akan membuat banyak UMKM gulung tikar karena turunnya omset dan tidak lagi mampu untuk berproduksi.
“ Kenaikan PPN 12 persen akan menimbulkan efek berkepanjangan bagi pelaku UMKM, sehingga sulit bertahan dari dinamika yang ada akibat kebijakan ini. Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang pemberlakuan PPN 12 persen ini, agar tidak menimbulkan gejolak sosial,” kata Risdiana kepada awak media di Jakarta, Kamis 26 Desember 2024.
“ Kalaupun kebijakan tersebut jadi diberlakukan, pemerintah harus memberikan insentif kepada para pelaku UMKM agar mampu bertahan,” ujarnya
Menurut Risdiana, tekanan terhadap daya beli ini tentu akan menekan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Sektor usaha, terutama UMKM yang bergantung pada permintaan domestik, juga berisiko tertekan akibat penurunan permintaan dari konsumen.
Untuk menjaga keseimbangan, kata Risdiana, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah mitigasi, seperti pemberian insentif bagi sektor usaha kecil dan menengah atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan.
Kebijakan fiskal yang lebih progresif, seperti pengenaan pajak tambahan pada kelompok berpenghasilan tinggi, juga bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan tanpa terlalu membebani konsumsi domestik.
[jgd/red]