Pemda Flotim Pastikan Lokasi HUNTAP Bagi Warga Pengungsi.
NUSANTARANEWS.co, Larantuka – Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur (Flotim) kembali buka suara terhadap sejumlah pertanyaan publik terkait kelanjutan proses pengurusan Lokasi Hunian Tetap ( Huntap) bagi warga pengungsi erupsi gunung Lewotobi.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim, Petrus Pedo Maran yang di temui media di ruang kerjanya ,
Kamis,12/12/2024, akhirnya terjawab sudah sejumlah harapan akan kesiapan Lokasi Hunian Tetap (Huntap) bagi warga pengungsi.
Menurut Pedo Maran, terkait etape persiapan lahan Huntap, pemda Flotim telah merampungkan untuk segera di usulkan ke Pemerintah Propinsi.
“Pemda Flotim telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menjadi syarat pengajuan Lokasi Huntap ke Propinsi”.ungkap Pedo Maran.
Selain telah melakukan pertemuan dengan BNPB dan Kepala Desa setempat pada Rabu (11/12/2024), pihaknya juga telah memastikan warga untuk bisa menempati lokasi yang telah di tetapkan oleh pemda dan BNPB”. ujarnya
Pedo menjelaskan, untuk lokasi Huntap, Pemda telah menetapkan empat (4) lokasi, yakni lokasi hutan lindung Lewororo dengan luasan 20 Ha, Lokasi Nobo Leto, 12 Ha, Lokasi Bunga Wolo 20 ha, Lokasi Waidoko 10 ha.
“Untuk lokasi Hutan Lindung Lewororo, kita masih menunggu persetujuan Menteri Kehutanan. Sedangkan Lokasi Nobo Leto sudah ada Surat Keputusan penetapan, termasuk dua lokasi lain sementara persiapan Dokumen Surat keputusan”.terangnya.
Dirinya berharap, semua pihak terkait dalam pengurusan Lokasi Huntap, seperti BNPB, Satker kementrian Perumahan, Balai jalan, dan pihak BPN ATR, kiranya sebelum pencabutan masa darurat bencana di tanggal 31/12/2024, semua dokumen dan lokasi sudah siap.
“Hal ini penting agar langkah berikutnya bisa langsung dengan pembangunan hunian tetap bagi warga”.tambah Maran.
Realisasinya Kewenangan Propinsi
Terkait Lokasi Tanah yang akan di bangun Huntap, realisasinya akan menjadi kewenangan Pemda Propinsi, ter masuk anggarannya sudah disediakan pemda Propinsi untuk direalisasikan setelah semua dokumen rampung.
Sedangkan untuk proses dokumen perjanjian kontrak kerja sama pemerintah dan Pemilik tanah Hunian sementara, nanti akan di fasilitasi pemda Flotim secepatnya, antara Pemdes setempat dan warga pemilik lahan dengan mengetahui Pemda Flotim melalui Camat setempat.
” Nanti secepatnya akan di fasilitasi Pemda Flotim antara Pemdes setempat dan warga pemilik lahan dengan mengetahui Pemda Flotim melalui Camat setempat”.tutupnya. (MB/DA).