Naik 6,5 persen, segini Besaran UMP 2025 Bali



Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum naik 8,5 persen.

Keputusan kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor: 939/03-M/HK/2024 tanggal 9 Desember 2024. Penetapan itu melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Berikut rinciannya:

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP tertinggi 2025, Jakarta memimpin!

Dengan penetapan kenaikan ini, UMP Bali tahun 2025 ditetapkan menjadi sebesar Rp2.996.561,00 terdapat kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp182.888 dari UMP Bali 2024. Sebagai informasi UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672.

Kemudian, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834,00.

Adapun UMP dan UMPS Bali tahun 2025 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada pejabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.

Baca juga: UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) akan disidangkan pada Jumat (13/12).

Sebagai informasi, berikut upah minimum di kabupaten atau kota (UMK) Bali, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024:

  • Kabupaten Badung: Rp3.318.628
  • Kota Denpasar: 3.096.823
  • Kabupaten Tabanan: Rp2.913.165
  • Kabupaten Gianyar: Rp2.928.713
  • Kabupaten Jembrana: Rp2.813.672
  • Kabupaten Klungkung: Rp2.813.672
  • Kabupaten Bangli: Rp2.813.672
  • Kabupaten Karangasem: Rp2.813.672
  • Kabupaten Buleleng: Rp2.813.672

Baca juga: Kemnaker ungkap empat provinsi belum tetapkan UMP 2025

Baca juga: Kemnaker bersurat ke Kemendagri soal provinsi yang belum tetapkan UMP

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link