Menhut dorong hukum adat buat atur masyarakat agar jaga hutan
Karangasem (ANTARA) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan hukum adat di setiap daerah untuk mengatur masyarakat agar menjaga hutan.
Di sela kegiatan Youth Impact Weekend di Karangasem, Bali, Jumat, Raja Juli mengatakan ide ini berawal dari cerita salah satu kepala taman nasional di Nusa Tenggara Timur.
“Dia cerita apabila kita melakukan pendekatan legal formal melalui penindakan hukum dengan menangkap orang yang menebang hutan maka sama sekali tidak ada efek jera bagi masyarakat dimasukkan penjara,” kata Menhut.
Setelah bebas, penebang hutan akan merayakan kebebasannya karena menilai tidak semestinya mereka ditindak, sehingga Raja Juli merasa penindakan hukum tidak efektif.
Ia justru melihat potensi penggunaan hukum adat yang sudah ada, salah satu contohnya adalah Bali, dimana setiap desa adat sudah memiliki awig-awig atau regulasi di luar aturan negara yang dapat disisipkan aturan untuk menjaga hutan.
Menurutnya ketika awig-awig tersebut dilanggar maka warga yang melakukan perusakan hutan dapat diberikan sanksi sosial.
“Hal yang efektif dilakukan menggunakan hukum adat lokal dengan melakukan sumpah adat, merevitalisasi budaya yang memiliki nilai luhur menjaga alam, ketika ada keluarga yang melakukan itu (perusakan hutan, Red) akan ada hukuman sosial yang membuat masyarakat menjaga hutan dengan serius,” ujarnya.
Tak hanya di Bali, Menhut juga mendata daerah-daerah yang memiliki kebijakan serupa namun dengan istilah berbeda.
Melalui keberadaan hukum adat pemerintah tinggal mendorong revitalisasi aturan di dalamnya, ini dinilai efektif sebab aturan di dalamnya akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama para warga di desa tersebut.
“Kalau budaya ini terus dikontekstualisasi atau dihubungkan dengan tantangan perubahan iklim, saya kira ini membantu kita mencapai target pengurangan emisi,” ujar Raja Juli.
Ia mengatakan pemanfaatan hukum adat yang sudah menjadi budaya di masyarakat ini sudah didiskusikan dengan Kementerian Kebudayaan, kolaborasi ini dianggap penting karena Kementerian Kehutanan tak dapat bekerja sendiri dalam menjaga 125 juta kawasan hutan di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah minta dana BPDLH tak diberikan ke LSM kemarin sore