Harta kekayaan Dyah Roro Esti, Wamendag kabinet Presiden Prabowo
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) kabinet Presiden Prabowo Subianto, Dyah Roro Esti, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.657.370.131 atau sekitar Rp2,6 miliar. Hal ini terungkap melalui laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada 30 April 2020, saat Dyah Roro Esti masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Data ini menunjukkan harta kekayaan yang dimiliki oleh Esti pada periode awal masa jabatannya di legislatif.
Dapat diketahui, Dyah memiliki karier politik yang terbilang cemerlang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur X sejak 2019. Sebagai anggota Partai Golkar, Dyah juga menjabat Wakil Bendahara Umum dan pernah terlibat aktif di Komisi VII yang membawahi sektor Energi, Riset dan Teknologi, serta Industri.
Baca juga: Cucu Bung Karno maju ke Senayan usai Sri Rahayu-Arteria Dahlan mundur
Menariknya, berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Dyah Roro Esti terdiri dari kendaraan dan kas setara kas. Ia tercatat memiliki sebuah mobil Mini Cooper LCI F56 tahun 2018 senilai Rp705 juta, serta kas setara kas sebesar Rp1,9 miliar, tanpa mencatatkan adanya hutang. Berikut ini merupakan rincian harta kekayaan Dyah Roro Esti menurut data LHKPN.
Harta kekayaan Dyah Roro Esti menurut data LHKPN
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp0
B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp705.000.000
1. Mobil: Mini Cooper LCI F56 Tahun 2018, hasil sendiri.
Baca juga: Profil Romy Soekarno, cucu presiden Soekarno yang jadi anggota DPR RI
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp0
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas dan setara kas
Total: Rp1.952.370.131
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Sub total
Total: Rp2.657.370.131
Hutang
Total: Rp0
Total harta kekayaan
Total: Rp2.657.370.131
Pengumuman ini merupakan bentuk transparansi KPK untuk memfasilitasi kewajiban pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca juga: Arteria ungkap rela mundur dari DPR digantikan Cucu Soekarno
Baca juga: Romy Soekarno sebut gantikan Arteria karena keputusan DPP PDIP
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024