Di Bireuen , Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah Divonis Hukuman Mati

NUSANTARANEWS. co. Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen diketuai Raden Eka, SH, MH dengan dua anggota, yaitu Fuady, SH, MH, dan Rahmi, SH, MH memvonis hukuman mati terhadap RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ummah, SAH (21), warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh pada sidang di PN Bireuen, Selasa,24 Desember 2024.

 

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 17 Desember 2024 lalu.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan, tuntutan JPU karena terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.

 

Divonis hukuman mati terhadap RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ummah, SAH (21), warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh pada sidang di PN Bireuen.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan, tuntutan JPU karena terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.

 

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa RJ dijatuhi pidana mati,” ujar Wendy.

 

“Namun dalam persidangan tersebut, terdakwa RJ memohon secara lisan agar hukumannya dapat diringankan.”

 

Wendy mengatakan kasus tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Berdasarkan keterangan JPU, terdakwa RJ membunuh korban ketika dalam keadaan tidur. “Korban sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa meninju wajah korban yang masih berusaha melawan. Terdakwa kemudian mencekik korban hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Wendy.

 

Akibat perbuatannya, korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

 

Terdakwa membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH.

 

Kemudian, korban sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

 

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen. Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa RJ menyatakan banding,” demikian Wendy Yuhfrizal. (Suherman Amin)

 

banner 400x130
banner 400x130



Source link