Di Bireuen , Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah Dituntut Hukuman Mati

NUSANTARANEWS.co.Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian yang menewaskan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Bireuen, yaitu Sah 21 tahun)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 17 Desember 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan, tuntutan JPU karena terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa RJ dijatuhi pidana mati,” ujar Wendy.

“Namun dalam persidangan tersebut, terdakwa RJ memohon secara lisan agar hukumannya dapat diringankan.”

Wendy mengatakan kasus tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis, 1 Agustus 2024.

Berdasarkan keterangan JPU, terdakwa RJ membunuh korban ketika dalam keadaan tidur. “Korban sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa meninju wajah korban yang masih berusaha melawan. Terdakwa kemudian mencekik korban hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Wendy.

Akibat perbuatannya, korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

 

“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 28 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan hakim,” sebut Wendy.(red)

 

 

 

banner 400x130
banner 400x130



Source link