Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN
Jakarta (ANTARA) – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berinovasi meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam pemasangan listrik baru.
Kini, PLN menyediakan layanan pengajuan pasang baru listrik bisa dilakukan secara onsite mendatangi langsung kantor area PLN atau online melalui aplikasi PLN Mobile atau website.
PLN memudahkan layanan pasang baru dengan membagi kategori berdasarkan besaran daya yang digunakan dan sistem prabayar atau pascabayar.
Bagi Anda yang akan melakukan renovasi atau membangun sebuah hunian, perlu mengetahui cara pemasangan listrik baru. Berikut cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN:
Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024
Syarat mengajukan pasang baru listrik PLN
- Kartu identitas seperti KTP atau SIM (asli & fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli & fotokopi)
- Denah atau peta lokasi rumah
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain
Cara mengajukan permohonan pasang baru listrik di PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Sambung Baru LSP Plus”
- Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO
- Pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
- “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran
- Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah:
- Pilih menu “Profil”
- Klik Daftar Riwayat
- Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
- Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan
Cara mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN
- Kunjungi website https://layanan.pln.co.id/
- Pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN
- Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi
- Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN
- Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
- Simpan Permohonan & konfirmasi via email
- Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia
- Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Baca juga: PLN: Digitalisasi layanan tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit
Baca juga: PLN tambah pembangkit listrik 68 GW hingga 2033
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024