Profil dan tugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
BPJT memiliki peran penting dalam memastikan pengusahaan jalan tol berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Badan Usaha.
Baca juga: Hutama Karya: Tol Tanjung Pura- Pangkalan Brandan rampung akhir 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama, di antaranya:
- Pengadaan Investasi Jalan Tol: BPJT bertanggung jawab dalam mencari investor untuk membangun jalan tol baru melalui proses lelang yang terbuka dan transparan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan investor yang berkompeten dan memiliki kemampuan finansial yang kuat.
- Penetapan Tarif Tol: BPJT memiliki kewenangan untuk merekomendasikan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri. Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya pembangunan, biaya operasi, dan tingkat inflasi.
- Mempersiapkan pengusahaan jalan tol: meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal, melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka, membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya, dan memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha.
- Pengawasan Pengelola Jalan Tol: BPJT melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang mengelola jalan tol untuk memastikan mereka menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjiannya. Pengawasan itu meliputi aspek teknis, keuangan, dan pelayanan kepada pengguna jalan. Selanjutnya melaporkan pengawasannya secara periodik kepada Menteri.
- Rekomendasi pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol: Dalam kondisi tertentu, BPJT dapat merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol kepada Menteri, misalnya jika masa konsesi sudah berakhir atau jika perusahaan pengelola mengalami kesulitan finansial.
Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023, Menteri berupaya mengatur ketentuan mengenai pembentukan, status, wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).
BPJT merupakan badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol, untuk melakukan sebagian wewenang yang meliputi: pengusahaan jalan tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Baca juga: Pengelola Tol Cipali pastikan kesiapan layanan untuk musim libur natal
Keanggotaan BPJT terdiri atas:
- Kepala BPJT: Merupakan anggota dari unsur pemerintah dan memimpin jalannya organisasi.
- Perwakilan pemangku kepentingan: Merupakan anggota yang mewakili kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol, seperti pengusaha angkutan, pengusaha tol, atau asosiasi pengguna jalan.
- Perwakilan masyarakat: Merupakan anggota yang mewakili masyarakat umum untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terakomodasi dalam pengambilan keputusan.
Tujuan utama pembentukan BPJT adalah untuk:
- Meningkatkan transparansi: Proses pengadaan, penetapan tarif, dan pengawasan jalan tol dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Menjamin Keadilan: Keputusan-keputusan yang diambil oleh BPJT didasarkan pada prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
- Memaksimalkan Manfaat: Pembangunan dan pengelolaan jalan tol memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
BPJT memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Dengan adanya BPJT, diharapkan pembangunan jalan tol dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tol
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024