Persyaratan dan rincian biaya uji KIR



Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang berpenumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan dan layak pakai di jalan raya.

Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen pada kendaraan.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang masa berlakunya hingga enam bulan, oleh karena itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal.

Berikut persyaratan dan biaya dalam mengikuti uji KIR kendaraan

Persyaratan uji KIR

Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting dan syarat teknis tertentu, antara lain:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

2. Kondisi kendaraan harus dalam kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.

3. Kelengkapan dokumen berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.

4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib memiliki izin trayek.

5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan memiliki bukti pembayarannya.

6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.

7. Bukti pemilik kendaraan jika kendaraan bukan milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.

8. Kendaraan dibawa langsung ke unit pelaksana untuk proses pengujian.

Biaya uji KIR

Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR melansir laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran harga untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:

• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu

• Buku uji baru = Rp85 ribu

• Plat uji = Rp15 ribu

• Stiker samping = Rp15 ribu

• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu

• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu

• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu

• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu

Namun, saat ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidak dikenakan biaya retribusi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.

Baca juga: Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meski telah lulus uji kir

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link