KPU Jembrana minta ratusan APK ditertibkan
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada kami, sebanyak 195 APK harus ditertibkan,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat rapat koordinasi dengan sejumlah institusi terkait di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Dia mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu tersebut harus ditindaklanjuti maksimal tujuh hari setelah rekomendasi diberikan.
Dengan adanya jangka waktu tersebut, dalam beberapa hari ke depan pihaknya memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon pilkada untuk membongkar sendiri APK mereka.
“Kami beri kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, tentu kami yang akan menertibkan bersama tim gabungan,” katanya.
Pihaknya berharap dengan kesadaran mengikuti rekomendasi Bawaslu, masa kampanye di Kabupaten Jembrana yang tersisa delapan hari lagi bisa berjalan aman sesuai aturan.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jembrana Komisaris (Kompol) I Gusti Agung Made Ari Herawan yang hadir dalam rapat ini, mendukung arahan KPU agar masing-masing pasangan calon melakukan penertiban APK secara mandiri.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan untuk penertiban oleh tim gabungan yang rencananya akan dilakukan tanggal 24 November.
Dukungan untuk penertiban juga disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata, namun mengatakan pihaknya memiliki keterbatasan kendaraan.
“Jumlah armada kendaraan kami untuk tugas penertiban baliho terbatas, selain itu juga harus dipikirkan pengelolaan sampah baliho yang ditertibkan,” katanya.