DPRD Bali terima jawaban gubernur tentang perubahan PT Jamkrida



Denpasar (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menerima jawaban Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya terkait respons fraksi atas rencana perubahan bentuk hukum BUMD PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Senin, menyambut langsung setelah sebelumnya keempat fraksi menyatakan sikap setuju atas perubahan namun dengan sejumlah catatan.

Diketahui Fraksi Gerindra-PSI setuju atas perubahan Perda Bali nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali itu, namun dengan catatan agar kinerjanya dapat meningkat.

Fraksi PDI Perjuangan juga sepakat namun memberi catatan agar komposisi kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara lebih proporsional tidak didominasi penuh Pemprov Bali.

Fraksi Golkar menambahkan agar BUMD itu mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD, dan Fraksi Demokrat-NasDem memberi catatan agar dilakukan inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan.

Baca juga: Fraksi di DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida

Terhadap tanggapan DPRD Bali, Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya menjawab yang pertama bahwa aspek legal drafting Raperda perubahan ini akan disesuaikan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

“Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan,” kata dia.

Terhadap kepentingan Non-Pengendali dalam kelompok Ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara sebagaimana Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp9,918 milyar lebih, adalah ketika PT Jamkrida Bali Mandara menambah modal disetor menjadikan nilai saham Non-Pengendali akan terdelusi.

Sebaliknya, pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura anak perusahaan Jamkrida diperlukan untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara.

Baca juga: BUMD Jamkrida Bali Mandara perkuat sistem digitalisasi tingkatkan penjaminan UMKM

“Ini agar perusahaan induk dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis, sehubungan rencana ke depan perlu menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi daerah yang dapat menjadi salah satu sumber PAD lain, sekaligus dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Terkait komentar Fraksi PDI Perjuangan, Sang Made menjelaskan Pemprov Bali telah berupaya mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modal guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham dengan provinsi, dan secara bertahap sudah dilakukan beberapa kabupaten.

Terkait gagasan untuk membuka peluang penambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber swasta, disetujui pj gubernur, dimana ide ini harus dibahas lebih khusus.

“Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang berorientasi profit, idedasarnya adalah membantu kesulitan UMKM dalam mengakses permodalan,” ujarnya.

“Maka kehadirannya didedikasikan untuk membantu penjaminan kredit bagi UMKM untuk mengakses permodalan di bank, dengan penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Bali Mandara maka UMKM di Bali bisa mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usahanya sehingga memperkuat perekonomian daerah dan membantu menyerap lapangan kerja,” sambung Sang Made.



Source link