Rincian gaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru 2024
Selain itu, penghasilan yang ditawarkan oleh kedua profesi ini juga cukup menjanjikan, dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan kinerja dan berbagai tunjangan lainnya.
Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.
Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.
Baca juga: Simak gaji, tunjangan, dan syarat menjadi pekerja pelayaran
Baca juga: Berapa standar gaji pekerja pabrik di Jepang? Simak rinciannya di sini
Baca juga: Mau jadi guru TK? ini latar belakang pendidikan dan gajinya
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024