BNN Bali tetapkan lima tersangka pengguna narkotika libatkan oknum polisi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan di Eksecutive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa dalam keterangannya, Kamis, mengatakan selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, BNN Bali juga mengamankan tujuh orang pada saat penggerebekan yang statusnya sebagai penyalahguna atau pecandu, dan kini menjalani rehabilitasi.
“Di antara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” katanya.
Baca juga: Kepala BNN nilai upaya pencegahan lebih baik daripada pemberantasan
Sementara itu, oknum polisi yang masih aktif bertugas di lingkungan Polresta Denpasar telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.
Subawa menjelaskan awal mula terungkapnya jaringan narkoba ini setelah pihaknya menggeledah kamar kos-kosan di wilayah Denpasar, pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Dalam penggeledahan itu, petugas BNN mengamankan tiga orang pengedar dan menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita bernama Ayu. Ayu sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya telah diketahui oleh petugas.
Setelah itu, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu yang hendak dugem di Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Baca juga: BNN musnahkan narkoba yang mengancam nyawan1,1 juta orang
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika, sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna/pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Subawa pun belum memberikan keterangan lanjutan prihal asal muasal narkoba tersebut.