Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
Jakarta (ANTARA) – Dalam era digital yang serba praktis, mengurus administrasi kendaraan seperti cek pajak kendaraan tidak perlu lagi dilakukan secara konvensional, misalnya mengantre di loket.
Anda bisa memeriksa status pajak kendaraan secara online. Cek pajak kendaraan secara daring memungkinkan Anda untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan melalui situs resmi atau aplikasi mobile yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Anda pun dapat dengan cepat mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika ada keterlambatan.
Proses itu tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mempermudah perencanaan pembayaran pajak, sehingga Anda bisa memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi legal dan terdaftar.
Adapun perhitungan pajak kendaraan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu menjumlahkan beberapa komponen, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan dapat mencapai efisiensi biaya. Ini menghindari pembayaran denda yang dikenakan jika pajak tidak dibayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut ini adalah cara pengecekan pajak kendaraan melalui online dengan situs resmi atau aplikasi mobile memungkinkan Anda untuk memeriksa status pajak kapan saja dan dari mana saja.
Cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat
Setiap daerah di Indonesia memiliki situs resmi untuk cek pajak kendaraan melalui online. Anda bisa mengunjungi web resmi dari samsat untuk mengetahui informasi pengecekan pajak kendaraan sesuai daerah dengan nomor kendaraan Anda di situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
1. Kunjungi situs resmi, sesuai dengan daerah dari nomor kendaraan Anda. Sebagai contoh nomor kendaraan di daerah Jawa Barat di situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
2. Setelah Anda mengunjungi situs tersebut, masukkan informasi nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Isi data mulai dari huruf awal, angka pada plat, dan huruf akhir nomor plat kendaraan (contoh : D 1111 XX)
3. Kemudian Anda pilih jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
4. Selanjutnya centang dengan klik verifikasi ”Saya bukan robot” => ”Lihat info”
5. Selanjutnya akan keluar rincian mengenai detail kendaraan Anda. Terdiri dari informasi kendaraan, informasi pajak dan PNBP, serta rincian informasi biaya
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi ”SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)
1. Instal aplikasi “SIGNAL” melalui play store (android) dan app store iOS
2. Setelah terinstal, buka aplikasi pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi kemudian geser kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih dan setujui Signal mengakses lokasi.
3. Kemudian Anda buka profil di sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal dan pilih “Daftar Disini”
4. Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui dan pilih ”lanjut”
5. Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda dan foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OPT melalui nomor telepon yang Anda daftarkan
6. Bila sudah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
7. Masuk kembali aplikasi Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor”
8. Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
9. Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di posisi bagian tengah bawah.
10. Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan keluar mengenai informasi pajak kendaraan yang harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.
Baca juga: Wuling fokus penuhi kebutuhan konsumen alih-alih memusingkan insentif
Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
Baca juga: Samsat Keliling tersedia di Lapangan Banteng dan sejumlah lokasi
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024