Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C
Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, proses ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori dan praktik, pemeriksaan kesehatan, serta dokumen identitas yang sah. Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.
Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi syarat diantaranya usia minimum yang ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A dan C, serta minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 dan B2 dengan usia 21 tahun.
Setelah Anda sudah memiliki SIM, penting untuk Anda selalu mengingat dan memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM dan jika SIM sudah kadaluwarsa, maka tidak sah untuk digunakan mengemudi secara legal di jalan raya, dan lain sebagainya.
Lantas apa saja syarat yang harus diketahui untuk pembuatan dan perpanjangan SIM? Berikut syarat – syarat pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, dan C:
Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan
1. SIM A
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
3. SIM C
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
Persyaratan pembuatan SIM golongan umum
1. SIM A
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk membuat SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan C
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti dan memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM
Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online
Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Post Comment