Setiap hari 130 orang tewas di Gaza, kata PBB
“Besarnya kehancuran tempat tinggal, rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah oleh militer Israel sangat mengejutkan,” kata Turk dalam sebuah pernyataan.
Turk menekankan bahwa situasi tak terbayangkan di wilayah kantong Palestina yang terkepung itu sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran hukum perang yang terus dilakukan tentara Israel.
Dia juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi warga sipil, properti, dan infrastruktur sesuai hukum kemanusiaan internasional (International Humanitarian Law/IHL).
“Kami telah mendokumentasikan pelanggaran serius terhadap IHL oleh militer Israel dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina, termasuk Hamas,” kata dia.
Turk mendesak semua pihak untuk menyepakati gencatan senjata segera, menghentikan permusuhan, dan menghentikan pertumpahan darah.
“Ketika dunia merenung dan mempertimbangkan ketidakmampuan untuk mencegah pembantaian ini, saya mendesak semua pihak untuk menyetujui gencatan senjata segera, meletakkan senjata, dan menghentikan pembunuhan untuk selamanya,” katanya.
Para sandera harus dibebaskan, kata dia, begitu pula warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang.
Turk juga mendesak agar pendudukan ilegal oleh Israel segara diakhiri dan solusi dua negara yang disepakati secara internasional harus menjadi kenyataan.
Israel mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera. Serangan membabi buta Israel di Gaza yang terus berlanjut menuai kecaman internasional.
Serangan-serangan itu telah menewaskan lebih dari 40.000 warga Palestina, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 92.400 lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Lebih dari 10 bulan sejak Israel melancarkan agresi, sebagian besar wilayah Gaza hancur. Pengepungan Israel juga melumpuhkan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: DK PBB kecam serangan Israel ke sekolah di Gaza, salahkan AS
Baca juga: PBB kutuk pembunuhan warga Palestina di sekolah penampungan Gaza
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024