Pengecer ilegal di Kota Dalam, Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan, Sumatera Selatan – Warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau, Kabupaten OKU Selatan, mengeluhkan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mereka beli dari pengecer gelap, Penjual pupuk bernama Wandi diketahui tidak terdaftar sebagai pengecer resmi di wilayah kecamatan mekakau ilir tersebut.

Salah satu warga, MJS, mengungkapkan bahwa ia membeli pupuk dari Wandi seharga 250 ribu per zak nya.

“Saya terpaksa membeli karena sangat membutuhkan pupuk, meskipun sebenarnya sangat keberatan dengan harganya,” ujarnya.

Senada dengan MJS, RH, warga setempat lainnya, juga menyatakan membeli pupuk dari Wandi dengan harga yang sama. “Pupuk sangat kami butuhkan, jadi mau tidak mau harus beli,” kata RH.

Saat dikonfirmasi dilapangan pada rabu 31 juli 2024 yang lalu, terlihat tumpukan puluhan karung pupuk bersubsidi digudang samping rumah nya Wandi, dan istri Wandi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa mereka menjual pupuk ber subsidi tersebut,tapi hanya dengan harga 140 ribu,Ia beralasan itu sudah termasuk biaya transportasi.

Namun, menurut aturan pemerintah bahwa HET pupuk bersubsidi adalah 2.250 rupiah per kilogram.
Dengan demikian, harga untuk satu zak pupuk (50 kilogram) seharusnya hanya 112 ribu.

Diperoleh juga informasi bahwa ada tumpukan berto- ton pupuk subsidi yang tersimpan di gudang Wandi lainnya dan mereka membeli dar distributor asal simpang sender dan teluk agung seharga 210 ribu per zaknya.

Keluhan warga ini tentunya mencerminkan masalah serius dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Dalam hal ini juga,pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas penjual yang melanggar aturan HET pupuk bersubsidi dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu,situasi ini diharapkan juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak dirugikan, dan mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.

( YL/tim )



Source link

Post Comment