Penasihat Abbas Kunjungi PBNU, Bahas Upaya Wujudkan Perdamaian Bagi Palestina

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menerima kunjungan Mahmoud Al-Habbash yang merupakan penasihat Presiden Palestina Mahmud Abbas, di kantornya di Jakarta. Dia datang ke Indonesia atas undangan PBNU, juga mengadakan audiensi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Al-Habbash mengatakan Indonesia mempunya peran signifikan sebagai negara muslim yang besar untuk mendukung tercapainya perdamaian. Menurutnya, berdasarkan lokasi strategisnya di ASEAN, Indonesia dapat mengangkat isu ini di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau lembaga-lembaga internasional lainnya agar rakyat Palestina mendapatkan hak mereka.

Indonesia, tambahnya juga dapat bekerja sama dengan negara-negara lain yang belum mendukung kemerdekaan Palestina. Menurutnya, dukungan dunia internasional akan semakin membantu tercapainya perdamaian di Palestina.

“Indonesia merupakan negara yang memiliki dampak yang cukup besar sehingga peran Indonesia di sini sangat penting bagi masa depan politik Palestina. Rakyat Indonesia juga memiliki banyak kesamaan dengan rakyat Palestina dan secara jelas menunjukkan dukungannya kepada Palestina,“ ujarnya usai pertemuan dengan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa perdamaian di Palestina nanti diharapkan dinaungi di bawah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang merupakan otoritas resmi pemerintah Palestina.

Mahmoud juga berterima kasih atas semua bantuan yang diberikan oleh bangsa Indonesia kepada Gaza, Tepi Barat, khususnya pada periode yang sangat kritis.

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan lembaganya ingin membantu agar suara dari Palestina mendapatkan ruang yang lebih luas di Indonesia, baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan para pengambil kebijakan.

Menurutnya sangat penting untuk mengakui dan memberi tempat kepada pemerintah negara Palestina sebagai wakil dari rakyat Palestina yang resmi, di dalam upaya-upaya diplomatik dan multilateral lainnya, guna mencari solusi bagi isu Palestina.

“Proses yang sungguh-sungguh nyata untuk menemukan jalan keluar bagi masalah Palestina ini harus digulirkan secara sungguh-sungguh oleh masyarakat internasional melalui berbagai macam platform multilateral dalam kerangka sistem internasional yang ada. Masalah Palestina ini adalah masalah kemanusiaan,”ujarnya.

Menurut Yahya, kegagalan memberikan jalan keluar bagi bangsa Palestina untuk hidup damai dan membangun masa depan yang lebih baik berarti kegagalan dari kemanusiaan. Oleh sebab itu, PBNU mengajak semua elemen untuk bergabung dalam perjuangan bersama guna menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan mengupayakan tata internasional yang adil dan harmonis.

Direktur Jenderal Hukum dan perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung mengatakan Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Berbagai upaya terus dilakukan Indonesia di kancah internasional.

Secara faktual, katanya, Israel masih menjadi occupying power atau kekuatan pendudukan di wilayah kependudukan Palestina dan Israel lanjutnya masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa Palestina khususnya di Gaza, menurut Amrih, hingga kini masih menjadi target serangan militer Israel. Untuk itu, Indonesia akan mengajak masyarakat dunia dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum yang dikeluarkan Mahkamah internasional beberapa waktu lalu dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.

Indonesia, lanjutnya, juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah kependudukan Palestina. Israel, tambahnya, juga harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Pakar hukum internasional UI, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana. (Foto: Courtesy).

Pakar hukum internasional UI, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana. (Foto: Courtesy).

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan mahkamah internasional (ICJ) “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum,” katanya.

Kedua, kata Hikmahanto, Amerika dan negara-negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. “Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang,” katanya

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.

Perang Gaza berlangsung sejak 7 Oktober tahun lalu telah menewaskan hampir 40 ribu warga Palestina dan melukai lebih dari 90 ribu lainnya. [fw/ab]

Source link

Post Comment